Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian mutu sesuai visi, misi, tujuan, standar mutu, dan strategi yang telah ditetapkan
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah Lembaga yang bertanggung jawab terhadap segala hal yang berkaitan dengan system dan kualitas daripada institusi termasuk pengembangan Sistem Manajemen Mutu yaitu Sistem Penjaminan Mutu Intenal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) di AKD Blokagung
Demi meningkatkan mutu secara berkelanjutan, relevansi dan efisiensi layanan AKD di era global, maka pengelolaan AKD Blokagung membutuhkan Sistem Penjaminan Mutu (SPM). Pada tahun 2020, Direktur AKD membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan tugas melaksanakan sistem pembinaan, pemantauan dan evaluasi implementasi PHK DueLike.
Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
Lembaga Penjaminan Mutu Akademi Komunitas Darussalam (LPM AKD) memiliki visi “menjadi center of excellence dalam pengembangan dan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi (PT)”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, LPM AKD menetapkan misi berikut:
Untuk mencapai keberhasilan misi tersebut, LPM AKD mengembangkan struktur organisasi yang terdiri dari ketua, sekretaris, bidang tata usaha, deputi, dan pusat. Selain itu, LPM AKD juga mewadahi kelompok auditor internal, kelompok asesor nasional dan kelompok asesor internal akreditasi internasional. Susunan organisasi LPM ini ditetapkan berdasarkan Keputusan ketua Yayasan PonPes Darussalam Blokagung Nomor 382 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu.
Akademi Komunitas Darussalam Blokagung Banyuwangi.
Hearing Kinerja dan Keluhan LPM dengan Pimpinan AKD, Rapat Kerja Mingguan Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pengembangan Program LPM Perbaikan Renstra dan Manual Mutu LPM.
Revisi Dokumen SPMI AKD Pengembangan dan Evaluasi Sistem Informasi Quality Assurance AKD (SIQA AKD), Tinjauan Manajemen AKD SPMI Awareness untuk Pimpinan (Sistem, Rencana Pengembangan Keilmuan, Monev Renstra)
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses pengujian yang sistemik, mandiri dan terdokumentasi serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai dengan prosedur, hasilnya sesuai dengan standar dalam mencapai tujuan institusi. Tujuan AMI diantaranya sebagai salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar terhadap pelaksanaan yang telah dilakukan berbagai aspek yang telah ditetapkan dalam lingkup AMI.
sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
Melalui penelusuran bukti-bukti yang ada, AMI dilakukan untuk memastikan bahwa sistem manajemen yang diterapkan oleh institusi Auditee telah sesuai atau memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AMI dilakukan oleh peer group terhadap unit atau institusi dan/atau program atau kegiatan, dengan memeriksa atau menginvestigasi prosedur, proses atau mekanisme.
proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi.
Sertifikat Akreditasi Seluruh Program Studi Akademi komunitas Darussalam Blokagung.
info@akd.ac.id
+62 813-3649-2029
Jl. PP Darussalam Blokagung Tegalsari Banyuwangi 68485.